DEFINISI
Komite Medik adalah satuan organisasi non struktural sebagai wadah tenaga medis yang dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab kepada Kepala Rumah Sakit.
TUJUAN UMUM
Komite medik dibentuk untuk meningkatkan pelayanan medik yang bermutu, bercakupan luas dan efisien, berdasar penerapan etika kedokteran dan etika rumah sakit.
TUJUAN KHUSUS
Sebagai satuan kerja di RSUD Tenriawaru, maka komite medik mempunyai tujuan khusus yaitu :
1. Memfungsikan komite medik yang didukung oleh mantapnya mekanisme dan tata laksana organisasi.
2. Terlaksananya proses manajemen di lingkungan komite medik yang berdaya guna serta dilandasi oleh visi,
misi dan etika rumah sakit maupun etika kedokteran.
3. Terlaksananya kelancaran Staf Medis Fungsional dalam menjalankan tugas pelayanan medik yang didukung
oleh profesionalisme yang tinggi.
4. Terciptanya suatu sistem informasi di lingkungan komite medik.
5. Terakomodasinya usulan program pelayanan baik dari poliklinik maupun di rawat inap.
TUGAS POKOK
Komite medik mempunyai tugas :
1. Menyusun standar pelayanan medis.
2. Memberikan pertimbangan kepada Kepala Rumah Sakit dalam pembinaan, pengawasan
dan penilaian mutu pelayanan medik. Monitoring dan evaluasi penggunaan obat di rumah sakit.
3. Memberikan pertimbangan kepada Kepala Rumah Sakit tentang penerimaan tenaga medik .
untuk bekerja di rumah sakit
4. Bertanggung jawab tentang palaksanaan etika profesi
Peran komite medik di rumah sakit Umum Tenriawaru Bone Sebagai berikut :
yang kemudian ditetapkan oleh Kepala Rumah Sakit.
2. Membantu kelancaran fungsi rumah sakit rujukan Fungsi komite medik di rumah sakit Umum Tenriawaru Bone Sebagai berikut :
rencana.
2. Dalam lingkup komite medik dapat
a. Mengambil keputusan
b. Memberikan alternatif pemecahan masalah untuk disampaikan kepada Kepala Rumah Sakit.
c. Mengajukan rekomendasi kepada Kepala Rumah Sakit.
d. Menyampaikan informasi ke arah vertikal maupaun horisontal.
e. Memberikan pertimbangan kepada Kepala Rumah Sakit.
f. Menangani masalah khusus yang muncul dalam masalah medik.
URAIAN TUGAS
Ketua : Dipilih di antara angota komite medik dan bertindak sebagai koordinator dalam mencapai tujuan dan program-program komite medik.
Tugas Ketua :
Wakil ketua :
Sekretaris :
1. Bertanggung jawab atas tugas kesekretariatan komite medik.
2. Melaksanakan pekerjaan administrasi pada komite medik.
© 2019 RSUD TENRIAWARU KABUPATEN BONE - All Rights Reserved