Selamat Datang !!!

  • 0481-21022
    0481-21069

  • rsudtenriawaru@bone.go.id
    rsudtenriawarunbone@gmail.com

  • Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.12 Watampone
    Web Aplikasi https://:rsudtenriawarunbone.com

Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)


Peningkatan mutu adalah program yang disusun secara objektif dan sistematik untuk memantau dan menilai mutu serta kewajaran asuhan terhadap pasien, menggunakan peluang untuk meningkatkan asuhan pasien dan memecahkan masalah-masalah yang terungkap (Jacobalis S, 1989).

DEFINISI

Komite Mutu Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Komite Mutu adalah unsur organisasi non struktural yang membantu kepala atau direktur rumah sakit dalam mengelola dan memandu program peningkatan mutu dan keselamatan pasien,serta mempertahankan standar pelayanan rumah sakit.
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. .

TUJUAN UMUM

Membantu kepala atau direktur rumah sakit dalam mengelola dan memandu program peningkatan mutu dan keselamatan pasien,serta mempertahankan standar pelayanan rumah sakit.

TUJUAN KHUSUS

Sebagai satuan kerja di RSUD Tenriawaru, maka komite medik mempunyai tujuan khusus yaitu :

1. Menyelenggarakan tata kelola mutu.

2. Melakukan dan meningkatkan mutu Rumah Sakit dan mempertahankan standar pelayanan Rumah Sakit.

3. Membantu Kepala atau Direktur Rumah Sakit dalam pelaksanaan dan evaluasi peningkatan mutu,

 keselamatan pasien, dan manajemen risiko di Rumah Sakit.

4. Melaksanakan tugas pelaksanaan dan evaluasi keselamatan pasien

5. Melaksanakan tugas pelaksanaan dan evaluasi manajemen risiko.

 

TUGAS POKOK

 Komite medik mempunyai tugas :

1. Membantu Rumah Sakit dalam menyelenggarakan tata kelola mutu.

2. Tata kelola mutu dilakukan untuk meningkatkan mutu Rumah Sakit

    dan mempertahankan standar pelayanan Rumah Sakit..

 3.  Bertugas membantu Kepala atau Direktur Rumah Sakit dalam .

 pelaksanaan dan evaluasi peningkatan mutu, keselamatan pasien, dan manajemen risiko di Rumah Sakit.

4. Melaksanakan tugas pelaksanaan dan evaluasi keselamatan pasien

5. Dalam melaksanakan tugas pelaksanaan dan evaluasi manajemen risiko

PERAN

Membantu Kepala atau Direktur Rumah Sakit dalam pelaksanaan dan evaluasi peningkatan mutu, keselamatan pasien, dan manajemen risiko di RumahSakit

FUNGSI

Fungsi komite mutu di rumah sakit Umum Tenriawaru Bone Sebagai berikut :

1. Dalam melaksanakan tugas pelaksanaan dan evaluasi peningkatan mutu,

Komite Mutu memiliki fungsi:

a. Penyusunan kebijakan, pedoman dan program kerja terkait pengelolaan dan penerapan

    program mutu pelayanan Rumah Sakit;

b. Pemberian masukan dan pertimbangan kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit terkait

    perbaikan mutu tingkat Rumah Sakit;

c. Pemilihan prioritas perbaikan tingkat Rumah Sakit dan pengukuran indikator tingkat Rumah

     Sakit perbaikan mutu tingkat Rumah Sakit; serta menindaklanjuti hasil capaian

     indikator tersebut;;

d. Pemantauan dan memandu penerapan program mutu di unit kerja;

e. Pemantauan dan memandu unit kerja dalam memilih prioritas perbaikan, pengukuran

     mutu/indikator mutu, dan menindaklanjuti hasil capaian indikator mutu;

f. Fasilitasi penyusunan profil indikator mutu dan instrumen untuk pengumpulan data;

g. Fasilitasi pengumpulan data, analisis capaian, validasi dan pelaporan data dari seluruh unit

     kerja;

h. Pengumpulan data, analisis capaian, validasi, dan pelaporan data indikator prioritas Rumah

    Sakit dan indikator mutu nasional Rumah Sakit;

i. Koordinasi dan komunikasi dengan komite medis dan komite lainnya, satuan pemeriksaan

    internal, dan unit kerja lainnya yang terkait, serta staf;

j. Pelaksanaan dukungan untuk implementasi budaya mutu di Rumah Sakit;

k. Pengkajian standar mutu pelayanan di Rumah Sakit terhadap pelayanan, pendidikan,

    dan penelitian;

l. Penyelenggaraan pelatihan peningkatan mutu; dan penyusunan laporan pelakasanaan

    program peningkatan mutu.

2. Dalam melaksanakan tugas pelaksanaan dan evaluasi keselamatan pasien, Komite Mutu memiliki     fungsi:

a. penyusunan kebijakan, pedoman, dan program kerja terkait keselamatan pasien Rumah Sakit;

b. pemberian masukan dan pertimbangan kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit dalam rangka

    pengambilan kebijakan keselamatan pasien;

c. pemantauan dan memandu penerapan keselamatan pasien di unit kerja;

     indikator tersebut;;

d. motivasi, edukasi, konsultasi, pemantauan dan penilaian tentang penerapan program

     keselamatan pasien;

e. pencatatan, analisis, dan pelaporan insiden, termasuk melakukan

     Root Cause Analysis (RCA), dan pemberian solusi untuk meningkatkan keselamatan pasien;

f. pelaporan insiden secara kontinu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. melaksanakan pelatihan keselamatan pasien; dan

     kerja;

h. penyusunan laporan pelakasanaan program keselamatan pasien.

3. Dalam melaksanakan tugas pelaksanaan dan evaluasi manajemen risiko, Komite Mutu memiliki     fungsi:

a. Penyusunan kebijakan, pedoman dan program kerja terkait manajemen risiko Rumah Sakit;

b. Pemberian masukan dan pertimbangan kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit

    terkait manajemen risiko di Rumah Sakit;

c. Pemantauan dan memandu penerapan manajemen risiko di unit kerja;

     indikator tersebut;;

d. Pemberian usulan atas profil risiko dan rencana penanganannya;

e. Pelaksanaan dan pelaporan rencana penanganan risiko sesuai lingkup tugasnya;

f. Pemberian usulan rencana kontingensi apabila kondisi yang tidak normal terjadi;

g. Pelaksanaan penanganan risiko tinggi;

h. Pelaksanaan pelatihan manajemen risiko; dan.

i. penyusunan laporan pelaksanaan program manajemen risiko.

4. Selain melaksanakan fungsi Komite Mutu juga melaksanakan fungsi persiapan dan

penyelenggaraan akreditasi Rumah Sakit.

URAIAN TUGAS

 1. Ketua Komite PMKP

  1. Tugas Pokok : Melaksanakan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien di RSUD Tenriawaru.
  2. Fungsi :  Melaksanakan urusan peningkatan mutu dan keselamatan pasien
  3. Uraian Tugas : 
  • Sebagai motor penggerak penyusunan program PMKP rumah sakit.
  • Melakukan monitoring dan memandu penerapan program PMKP di unit kerja
  • Membantu dan melakukan koordinasi dengan pimpinan unit pelayanan dalam memilih prioritas perbaikan, pengukuran mutu/indikator mutu , dan menindaklanjuti hasil capaian indikator.
  • Melakukan koordinasi dan pengoganisasain pemilihan prioritas program di tingkat unit kerja serta menggabungkan menjadi prioritas rumah sakit secara keseluruhan. Prioritas program rumah sakit ini harus terkoordinasi dengan baik dalam pelaksanaannya.
  • Menentukan profil indikator mutu, metode analisis, dan validasi data dari data indikator mutu yang dikumpulkan dari seluruh unit kerja di rumah sakit.
  • Menyusun formulir untuk mengumpulkan data, menentukan jenis data, serta bagaimana alur data dan pelaporan dilaksanakan.
  • Menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak terkait serta menyapaikan masalah terkait pelaksanaan program mutu dan keselamatan pasien.
  • Terlibat secara penuh dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan PMKP
  • Bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan masalah-masalah mutu secara rutin kepada semua staf
  • Menyususn regulasi terkait dengan pengawasan dan penerapan program PMKP.
  1. Wewenang  :
  • Memerintahkan dan menugaskan staf dalam melaksanakan program PMKP
  • Meminta laporan pelaksanaan program PMKP dari unit kerja terkait
  • Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan PMKP rumah sakit dari unit-unit kerja di lingkungan RSUD Tenriawaru Bone
  • Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan RSUD Tenriawaru Bone terkait pelaksanaan program PMKP
  • Memberikan pengarahan dalam hal penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut rekomendasi dari setiap program-program PMKP.
  1. Tanggung Jawab  :
  • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program PMKP rumah sakit
  • Bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan program PMKP kepada Direktur Rumah Sakit
  • Bertanggung jawab terhadap ketersediaan data dan informasi yang berhubungan dengan PMKP rumah sakit
  • Bertanggung jawab dalam pemberian informasi yang berhubungan dengan kegiatan PMKP rumah sakit
  • Bertanggung jawab terhadap disiplin dan performa kerja staf di Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien

 2. Sekretaris PMKP

  1. Tugas Pokok : melaksanakan kegiatan administrasi di Komite PMKP
  2. Fungsi melaksanakan urusan administrasi dan kesekretariatan
  3. Uraian Tugas : 
  • Membuat agenda surat masuk dan surat keluar
  • Mengecek judul dokumen yang masuk di Daftar Induk Dokumen
  • Menginput dokumen dalam Daftar Induk Dokumen
  • Membantu meminta laporan kepada unit kerja terkait untuk diinput
  • Menginput hasil pencapaian indikator mutu dan hasil kegiatan instalasi / unit
  • Menyiapkan undangan, tempat, daftar hadir, konsumsi, dan materi (jika diperlukan) untuk keperluan rapat atau pertemuan yang terkait dengan Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
  • Mengorganisir kebutuhan logistik 
  • Melakukan komunikasi internal dan ekternal kepada unit kerja di lingkungan RSUD Tenriawaru Bone dan pihak luar melalui surat tertulis, email, telepon, dan media komunikasi lainnya. 
  • Membantu berkoordinasi dalam kegiatan internal dan eksternal Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
  • Menjadi notulen setiap kegiatan pertemuan terkait PMKP di lingkungan RS
  • Mengerjakan tugas-tugas administratif dan kesekretariatan lainnya
  1. Wewenang : 
  • Meminta laporan pelaksanaan program PMKP dari unit kerja terkait dan hasil kegiatan instalasi
  • Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan RSUD Tenriawaru Bone terkait pelaksanaan program PMKP dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan PMKP rumah sakit
  • Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan PMKP rumah sakit dari unit-unit kerja di lingkungan RSUD Tenriawaru Bone 
  • Melakukan komunikasi internal dan eksternal kepada unit kerja di lingkungan RSUD Tenriawaru Bone dan pihak luar melalui surat tertulis, email, telepon, dan media komunikasi lainnya.     
  1.  Tanggung Jawab   :
  • Bertanggung jawab terhadap kegiatan administratif di Komite PMKP
  • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan PMKP
  • Bertanggung jawab melaporkan hasil kegiatan administratif kepada Ketua Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien

 3. Ketua Sub Komite Peningkatan Mutu

  1. Tugas Pokok : Melaksanakan kegiatan pemantauan program  indikator mutu di RSUD Tenriawaru Bone 
  2. Fungsi : Melaksanakan urusan pemantauan program  indikator mutu Komite Mutu di RSUD Tenriawaru Bone 
  3. Uraian Tugas :
  • Menyusun kebijakan terkait  pemantauan indikator mutu 
  • Membuat matrik teknis dan metodologi pemantauan indikator mutu 
  • Menyusun alat ukur pemantauan indikator mutu 
  • Berkoordinasi dengan unit terkait dalam penyelenggaraan pemantauan indikator mutu 
  • Menganalisa hasil pencapaian indikator mutu 
  • Membuat laporan periodik hasil pemantauan indikator mutu 
  • Melakukan komparasi hasil pemantauan indikator mutu secara periodik dengan standar nasional, standar internasional serta rumah sakit lain yang sejenis
  • Menyelenggarakan dan menyiapkan kegiatan sosialisasi internal rumah sakit tentang pencapaian indikator mutu 
  • Menyusun bahan rekomendasi terhadap pencapaian hasil pemantauan indikator mutu 
  • Mendistribusikan bahan rekomendasi hasil pemantauan indikator mutu ke unit terkait
  • Membuat rekapan dan laporan evaluasi tindak lanjut rekomendasi dari unit terkait
  • Melaksanakan komunikasi secara internal dan eksternal tentang pencapaian program pengembangan mutu kepada unit kerja di lingkungan RSUD Tenriawaru Bone  dan pihak luar melalui surat tertulis, email, telepon dan media komunikasi lainnya.
  • Membantu berkoordinasi dalam kegiatan internal dan eksternal program umum Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
  • Menghadiri rapat, pertemuan, workshop dan atau seminar terkait pengembangan mutu baik internal atau eksternal rumah sakit
  • Menyusun kebijakan terkait  pelaksanaan validasi data internal khusus indikator mutu 
  • Membuat alat ukur validasi khusus indikator mutu 
  • Menyelenggarakan kegiatan validasi hasil pencapaian indikator mutu klinik berkoordinasi dengan unit terkait
  • Melaksanakan analisis komparatif hasil validasi internal dengan data unit terkait
  • Membuat laporan hasil validasi internal khusus indikator mutu 
  • Berkoordinasi dengan subag hukum dan humas  dalam mengunggah hasil pencapaian indikator mutu klinik ke Website RSUD Tenriawaru Bone yang telah dinyatakan valid dan direkomendasi oleh Pimpinan 
  • Membuat program inovasi dan gugus kendali mutu internal 
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan pengembangan, inovasi dan gugus kendali mutu
  • Mengkoordinasikan program penyegaran dan pelatihan gugus kendali mutu
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan konvensi gugus kendali mutu internal setiap tahun
  • Mengkoordinasikan seluruh kegiatan lomba inovasi khusus pengembangan mutu internal dan eksternal
  • Membuat laporan kegiatan pengembangan, inovasi dan gugus kendali mutu
  • Melakukan koordinasi kepada bagian / bidang / komite / unit terkait terhadap implementasi standar pelayanan yang berfokus kepada pasien dan manajemen.
  1. Wewenang  
  • Meminta laporan pelaksanaan pemantauan program indikator mutu dari unit kerja terkait
  • Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan RSUD Tenriawaru Bone terkait pelaksanaan pemantauan program indikator mutu dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan mutu rumah sakit
  • Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan mutu rumah sakit dari unit-unit kerja di lingkungan RSUD Tenriawaru Bone 

 4. Ketua Sub Komite   Keselamatan Pasien

  1. Tugas Pokok : Melaksanakan kegiatan pemantauan program  indikator Keselamatan Pasien di RSUD Tenriawaru Bone 
  2. Fungsi : Melaksanakan urusan pemantauan program  keselamatan pasien di RSUD Tenriawaru Bone 
  3. Uraian Tugas 
  • Menyusun kebijakan terkait  pemantauan indikator keselamatan pasien
  • Membuat matrik teknis dan metodologi pemantauan indikator keselamatan pasien
  • Menyusun alat ukur pemantauan indikator keselamatan pasien
  • Berkoordinasi dengan unit terkait dalam penyelenggaraan pemantauan indikator keselamatan pasien
  • Menganalisa hasil pencapaian indikator keselamatan pasien
  • Membuat laporan periodik hasil pemantauan indikator keselamatan pasien
  • Melakukan komparasi hasil pemantauan indikator keselamatan pasien secara periodik dengan standar nasional, standar internasional serta rumah sakit lain yang sejenis
  • Menyelenggarakan dan menyiapkan kegiatan sosialisasi internal rumah sakit tentang pencapaian indicator keselamatan pasien
  • Menyusun bahan rekomendasi terhadap pencapaian hasil pemantauan indikator keselamatan pasien
  • Mendistribusikan bahan rekomendasi hasil pemantauan indikator keselamatan pasien ke unit terkait
  • Membuat rekapan dan laporan evaluasi tindaklanjut rekomendasi dari unit terkait
  • Melaksanakan komunikasi secara internal dan eksternal tentang pencapaian program pengembangan mutu dan keselamatan pasien kepada unit kerja di lingkungan RSUD Tenriawaru Bone dan pihak luar melalui surat tertulis, email, telepon, dan media komunikasi lainnya.     
  • Membantu berkoordinasi dalam kegiatan internal dan eksternal program umum Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
  • Menghadiri rapat, pertemuan, workshop dan atau seminar terkait pengembangan mutu klinik baik internal atau eksternal rumah sakit
  • Menyusun panduan pelaksanaan validasi data internal khusus indikator keselamatan pasien
  • Membuat alat ukur validasi khusus indikator keselamatan pasien
  • Menyelenggarakan kegiatan validasi hasil pencapaian indikator keselamatan pasien dan berkoordinasi dengan unit terkait
  • Melaksanakan analisis komparatif hasil validasi internal dengan data unit terkait
  • Membuat laporan hasil validasi internal khusus indikator keselamatan pasien 
  • Berkoordinasi dengan subag hukum dan humas dalam mengunggah hasil pencapaian indikator keselamatan pasien ke Website RSUD Tenriawaru Bone yang telah dinyatakan valid dan direkomendasi oleh Direktur 
  • Membuat program inovasi bidang keselamatan pasien
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan pengembangan, inovasi dan keselamatan pasien
  • Mengkoordinasikan program penyegaran dan pelatihan keselamatan pasien 
  • Melakukan koordinasi kepada bagian / bidang / komite / unit terkait terhadap implementasi standar pelayanan yang terkait dengan keselamatan pasien
  •  
  1. Wewenang 
  • Meminta laporan pelaksanaan pemantauan program indikator mutu keselamatan pasien dan penjaminan mutu dari unit kerja terkait
  • Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan RSUD Tenriawaru Bone terkait pelaksanaan pemantauan program indikator mutu keselamatan pasien dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan mutu rumah sakit
  • Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan keselamatan pasien rumah sakit dari unit-unit kerja di lingkungan RSUD Tenriawaru Bone 
  1. Tanggung Jawab  :
  • Bertanggung jawab terhadap pemantauan Program Keselamatan Pasien 
  • Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan pemantauan program indikator Keselamatan Pasien di Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
  • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan inovasi Keselamatan Pasien di rumah sakit
  • Bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan program Keselamatan Pasien dan kegiatan-kegiatan mutu lainnya kepada Ketua Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
  • Bertanggung jawab terhadap pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan keselamatan pasien rumah sakit
  • Bertanggung jawab dalam pemberian informasi yang berhubungan dengan kegiatan inovasi keselamatan pasien rumah sakit

 5. Ketua Sub Komite Manajemen Resiko  

  1.  Tugas Pokok : Melaksanakan kegiatan pemantauan program  Manajemen Resiko di RSUD Tenriawaru Bone
  2.  Fungsi : Melaksanakan urusan pemantauan program  Manajemen Resiko di RSUD Tenriawaru Bone.
  3.  Uraian Tugas 
  • Tersedianya masukan untuk penyusunan Renstra Direktur dalam kaitannya dengan Pengembangan Mutu RS, Keselamatan Pasien RS,  Kesehatan Keselamatan Kerja, fasilitas sarana dan prasana RS:
  • Berkoordinasi dengan unit terkait, untuk mendapat masukan & dalam melakukan self assesment sesuai standar pelayanan yg ada.
  • Melakukan  penyusunan  rencana  pengembangan  Mutu,  KPRS,  fasilitas  sarana  & prasarana dan K-3
  • Mengajukan usulan rencana pengembangan kepada Direktur .
  • Terlaksananya Rencana Strategis Direktur dalam hal Pengembangan Mutu RS, Keselamatan Pasien RS, fasilitas sarana & prasarana dan Kesehatan Keselamatan Kerja serta dalam pengontrolan dokumen.
  • Menyusun rencana program manajemen risiko
  • Melakukan assesment dalam hal pengembangan Komite Mutu dan Manajemen Risiko
  • Mengkoordinir, mengendalikan dam mengawasi pelaksanaan program Implementasi sesuai rencana
  • Tersedianya & terjaminnya pelaksanaan program kerja serta tercapainya sasaran tahunan
  • Membuat Plan Of Action sesuai program kerja
  • Menyusun jadwal pertemuan dan jadual pemantauan
  • Mengkoordinir dan mengendalikan implementasi sesuai rencana.
  • Membuat laporan rutin pelaksanaan strategi kepada Direktur.
  • Terjaminnya  koordinasi  dan  pengendalian  dalam  pelaksanaan  program  Komite
  • Membuat risk register di Rumah Sakit
  • Membuat  Failure  Mode  Effect  Analyze  (FMEA)/Health  care  Failure  Mode  Effect Analyze (HFMEA)
  • Menyusun  sistem  dan  prosedur  pelaksanaan  program  Mutu,  K-3,  KPRS,  fasilitas sarana & prasarana serta kontrol dokumen di Rs serta format laporan pengendalian kegiatan.
  • Melakukan rapat rutin untuk koordinasi & pengendalian kegiatan dengan unit kerja lain di  RSUD Tenriawaru Bone maupun eksternal.
  • Melaksanakan couching dan counseling pada unit kerja 
  • Melaksanakan tindak lanjut hasil pelaporan .
  • Melakukan rapat rutin untuk koordinasi &pengendalian kegiatan dengan unit kerja lain di RSUD Tenriawaru Bone  maupueksternal.
  • Melaksanakan couching dan counseling pada unit kerja
  • Melaksanakan tindak lanjut hasil pelaporan 
  1. Wewenang 
  • Meminta laporan pelaksanaan pemantauan program Manajemen risiko  dari unit kerja terkait
  • Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan RSUD Tenriawaru Bone terkait pelaksanaan pemantauan program Manajemen Risiko dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan mutu rumah sakit
  • Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan Manajemen risiko rumah sakit dari unit-unit kerja di lingkungan RSUD Tenriawaru Bone 

 6. Penanggung Jawab Data Sekretariat  

  1. Tugas Pokok : Melaksanakan kegiatan pengumpulan, pencatatan dan pelaporan data PMKP di RSUD Tenriawaru Bone 
  2. Fungsi : Melaksanakan urusan pemantauan insiden keselamatan pasien dan pelaksanaan program PMKP  di RSUD Tenriawaru Bone 
  3. Uraian Tugas 
  • Mengumpulkan, mencatat dan melaporkan data insiden keselamatan pasien rumah sakit kepada ketua komite keselamatan pasien secara rutin dan terus menerus.
  • Memantau pelaksanaan pencatatan dan pelaporan insiden keselamatan pasien di setiap unit rumah sakit yang terkait pelayanan pasien.
  • Membantu melengkapi data yang diperlukan bagi Bidang Investigasi dalam menganalisis insiden keselamatan pasien.
  • Menjalankan tugas dan tanggung jawab Komite Keselamatan pasien lainnya. 
  • Melaksanakan program kerja yang telah dibuat dengan sebaik mungkin
  1. Wewenang
  • Meminta laporan pelaksanaan pemantauan insiden keselamatan pasien dari unit kerja terkait
  • Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan RSUD Tenriawaru Bone terkait pelaksanaan pemantauan insiden keselamatan pasien dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan PMKP di rumah sakit
  • Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan keselamatan pasien rumah sakit dari unit-unit kerja di lingkungan RSUD Tenriawaru Bone
  1. Tanggung Jawab 
  • Bertanggung jawab terhadap pemantauan Program PMKP
  • Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan PMKP
  • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan inovasi keselamatan pasien di rumah sakit
  • Bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan program keselamatan pasien dan kegiatan-kegiatan keselamatan pasien lainnya kepada Ketua Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
  • Bertanggungjawab terhadap pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan laporan data keselamatan pasien
  • Bertanggungjawab dalam pemberian informasi yang berhubungan dengan kegiatan inovasi keselamatan pasien rumah sakit

 7. Penanggung Jawab Data Ruangan 

  1. Tugas Pokok : Melaksanakan kegiatan pengumpulan, pencatatan dan pelaporan ke Komite Mutu di RSUD Tenriawaru Bone 
  2. Fungsi : Melaksanakan urusan pemantauan Indikator dan insiden keselamatan pasien dan pelaksanaan program PMKP di unit kerja Masing-Masing. 
  3. Uraian Tugas 
  • Mengumpulkan, mencatat dan melaporkan data indikator mutu rumah sakit ke Komite Mutusecara rutin dan terus menerus.
  • Mengumpulkan, mencatat dan melaporkan data insiden keselamatan pasien rumah sakit ke Komite Mutu secara rutin dan terus menerus.
  • Bersama-sama dengan kepala ruangan menganalisa secara sederhana pencapaian data indikator mutu dan insiden keselamatan pasien di unit kerja  masing-masing.
  • Membantu melengkapi data yang diperlukan bagi Bidang Investigasi dalam menganalisis insiden keselamatan pasien di unit kerja masing-masing.
  1. Wewenang
  • Berkoordinasi   dengan kepala ruangan dan petugas dalam hal pengumpulan data indikator di unit kerja masing-masing
  • Berkoordinasi   dengan kepala ruangan dan petugas dalam hal pengumpulan data dan informasi insiden keselamatan pasien  di unit kerja masing-masing
  1. Tanggung Jawab 
  • Bertanggung jawab terhadap pemantauan mutu unit kerja
  • Bertanggung jawab terhadap pemantauan insiden keselamatan pasien.
  • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan inovasi keselamatan pasien di rumah sakit
  • Bertanggungjawab terhadap pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan laporan data indikator rumah sakit.
  • Bertanggungjawab dalam pemberian informasi yang berhubungan dengan kegiatan inovasi keselamatan pasien rumah sakit.

DATA CAPAIAN INDIKATOR MUTU  NASIONAL SERTA INDIKATOR PRIORITAS RSUD TENRIAWARU BONE
TRISEMESTER I (PERIODE JANUARI - JUNI 2022)

A. Latar Belakang

         Peningkatan mutu dan keselamatan pasien merupakan kegiatan wajib bagi setiap rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Kegiatan tersebut selaras dengan apa yang tercantum dalam program akreditasi Nasional maupun internasional. Program PMKP RSUD Tenriawaru adalah melakukan pengukuran indikator mutu nasional. Indikator mutu nasional dipergunakan untuk menilai mutu RS yang terkait indikator mutu nasional dengan memperhatikan  tujuh dimensi mutu dari WHO yaitu :“Aman, Adil, Berorientasi pasien, Tepat waktu, Efektif, Efesien, intergrasi.”
         Peningkatan mutu dan keselamatan pasien merupakan kegaiatan wajib bagi setiap rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Rumah sakit harus memiliki program peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP) yang menjangkau seluruh unit kerja dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin keselamatan pasien. RSUD Tenriawaru merupakan institusi milik Pemda Kabupaten Bone yang melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan rujukan. Pemberian pelayanan kesehatan harus memperhatikan aspek keamanan, mutu, anti diskriminatif dan efektif dengan tetap mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
         Kegiatan pemantauan mutu tidak hanya dilakukan oleh instalasi/ unit kerja yang terkait, namun juga dilakukan oleh komite Mutu dan pihak manajemen dalam hal ini Direktur. Salah satu indikator mutu yang wajib diukur di RSUD Tenriawaru adalah indikator mutu layanan prioritas rumah sakit dan indikator prioritas unit  yang telah ditetapkan bersama oleh Direktur dengan seluruh civitas RSUD Tenriawaru.
         Hasil evaluasi setiap 3 bulan dilakukan untuk mengetahui capaian hasil pengukuran indikator, melakukan analisa pencapaian sekaligus merumuskan penyebabnya sehingga dapat diambil langkah-langkah untuk mengatasinya.

B. Tujuan

Tujuan pengukuran indikator Nasional Mutu dan Indikator Proiritas Rs  adalah untuk mengetahuinya mutu pelayanan dan penerapan keselamatan pasien di RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone.

C. Kegiatan Pokok .

Pengukuran Indikator Nasional Mutu  dan Indikator prioritas Rumah Sakit  RSUD Tenriawaru Bone tahun 2022 diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Kepatuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (lndikator Sasaran  keselamatan pasien).

2. Waktu tanggap seksio sesarea emergensi (Indikator Pelayanan Klinis).

3. Kepatuhan keluarga pasien untuk tidak membesuk di ruang isolasi (lndikatorterkait manajemen risiko).

4. Adekuasi pasien HD 2x seminggu dengan URR ≥ 80% ( Indikator Terkait penelitian klinis ).

D. Hasil Capaian Indikator

1. Kepatuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (lndikator Sasaran keselamatan pasien)



Grafik.1 CapaianIndikatorKepatuhanPenggunaanAlatPelindung Diri
 periode  Januari-Juni2022(Standar=100%)

         Berdasarkan data capaian diatas  menunjukkan bahwa capaian indikator  pada periode Januari-Juni tahun 2022  indikator Kepatuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) pada periode ini rata-rata hanya mencapai 82,6%.capaian ini masih dibawah dari standar yang ditetapkan.hal ini disebakan karena kepatuhan petugas masih kurang dengan masih adanya yang menggunakan APD tidak sesuai indikasi. Dalam hal ini tindak lanjut yang dilakukan dengan dilakukannya reedukasi kembali  ke ruang perawatan terkait penggunaan APD sesuai dengan indikasi.

2. Waktu tanggap seksio sesarea emergensi (Indikator Pelayanan Klinis).



Grafik 2.Waktu Tanggap Seksio Sesarea Emergensi Pasien
Bulan Januari-Juni2022(Standar ≥ 80%)

         Berdasarkan data capaian diatas  menunjukkan bahwa capaian indikator  pada periode Januari-Juni tahun 2022  indikator Waktu tanggap seksio sesarea emergensi pada periode ini hanya mencapai rata-rata 78,6% capaian ini masih sangat rendah dibanding dari standar yang ditetapkan,   hal ini disebabkan karena masih terjadi keterlambatan baik dari pemeriksaan penunjang, benturan jadwal operasi yang padat serta operator masih melakukan operasi ditempat yang sama sehingga masih sering terjadi keterlambatan operasi.Dalam hal ini masih perlunya sistem pelayanan yang lebih cepat terkait penangan operasi seksio sesarea emergensi.

3. Kepatuhan keluarga pasien untuk tidak membesuk di ruang isolasi (lndikatorterkait manajemen risiko)

 



Grafik .3 Kepatuhan keluarga pasien untuk tidak membesuk di ruang isolasi
periode januari-juni 2022 (Standar=100%)

         Berdasarkan data capaian diatas  menunjukkan bahwa capaian indikator  pada periode Januari-Juni tahun 2022  indikator Kepatuhan keluarga pasien untuk tidak membesuk di ruang isolasi pada periode ini hanya mencapai rata-rata  88 % capaian ini masih sangat rendah dibanding dari standar yang ditetapkan,   hal ini disebabkan karena masih  ada beberapa keluarga pasien yang tidak patuh dengan membesuk  pada  ruang isolasi karena alasan ingin selalu melihat perkembangan dan kondisi keluarganya yang dirawat.Adapaun tindak lanjut yang dilakukan yaitu terus melakukan edukasi tentang resiko penularan infeksi airbone yang bisa terjadi pada ruang Isolasi.

4. Adekuasi pasien HD 2x seminggu dengan URR ≥ 80% ( Indikator Terkait penelitian klinis )



Grafik4.CapaianIndikator Adekuasi pasien HD 2x seminggu dengan URR ≥ 80
Periode Januari-Juni2022(Standar ≥80%)

         Berdasarkan data diatas menunjukkan bahwa adekuasi pasien hemodialisysis 2 x seminggu dengan URR ≥80% mengalami penurunan dari Triwulan I sebanyak 63 % dan Triwulan II hanya mencapai 34 %, sehingga capaian pada semester I ( Jan-Jun ) 2022 hanya mencapai 48,5%.  Capaian ini menunjukkan masih jauh dari standar yang telah ditetapkan.Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah Klirens Urea yang rendah ( resirkulasi pada akses vaskuler, aliran darah dari akses vaskuler tidak adekuat, bekuan darah dalam dialiser, kecepatan aliran dialisat yang terlalu rendah), Pengurangan waktu terapi.Dengan demikian masih perlu dilakukan upaya perbaikan seperti edukasi kepada pasien/keluarga mengenai kepatuhan melakukan Hemodialisis sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Alur Pendaftaran

KLIK

SIMRS(EHR)

KLIK

SiPAS (Surat)

KLIK

Akreditasi

KLIK

Info Tempat Tidur

KLIK

Rujukan Online

KLIK

SiLap (Pegawai)

KLIK

AntrianOnline(reso)

KLIK

SiKepo (Aduan)

KLIK

Apa Kata Mereka?


Testimoni masyarakat tentang RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone

"saya pernah ketika itu istri saya mengalami pendarahan pasca melahirkan dan harus dilarikan kerumah sakit RSUD Tenriawaru, pada saat itu di ruang IGD istri saya sangat membutuhkan penanganan darurat, dan Alhamdulillah petugas medis memberikan tindakan dengan cepat"

SA. (35 tahun)
Wawancara

"ibu rasa sudah cukup bagus, responya juga lumayan cepat, ini anak saya kemarin kecelakaan masuk ruang UGD dan sangat membutuhkan penanganan dokter secepatnya, dan pada jam itu juga langsung di tangani."

LG (28 tahun)
Wawancara

"Meskipun masih ada kekurangan yang dimiliki rumah sakit, tetapi kami masih percaya dan yakin bahwa semua petugas disini bertanggung jawab kepada pasien yang dilayani. Seperti pada saat saya dirawat 1 minggu yang lalu, dokter selalu datang tepat waktu untuk memeriksa saya, perawat setiap pagi, siang, sore dan malam datang untuk mengecek keadaan saya."

AQL (29 tahun)
Wawancara

© 2019 RSUD TENRIAWARU KABUPATEN BONE - All Rights Reserved