DEFINISI
Komite Mutu Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Komite Mutu adalah unsur organisasi non struktural yang membantu
kepala atau direktur rumah sakit dalam mengelola dan memandu program peningkatan mutu dan keselamatan pasien,serta mempertahankan standar pelayanan rumah sakit.
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
.
TUJUAN UMUM
Membantu kepala atau direktur rumah sakit dalam mengelola dan memandu program peningkatan mutu dan keselamatan pasien,serta mempertahankan standar pelayanan rumah sakit.
TUJUAN KHUSUS
Sebagai satuan kerja di RSUD Tenriawaru, maka komite medik mempunyai tujuan khusus yaitu :
1. Menyelenggarakan tata kelola mutu.
2. Melakukan dan meningkatkan mutu Rumah Sakit dan mempertahankan standar pelayanan Rumah Sakit.
3. Membantu Kepala atau Direktur Rumah Sakit dalam pelaksanaan dan evaluasi peningkatan mutu,
keselamatan pasien, dan manajemen risiko di Rumah Sakit.
4. Melaksanakan tugas pelaksanaan dan evaluasi keselamatan pasien
5. Melaksanakan tugas pelaksanaan dan evaluasi manajemen risiko.
TUGAS POKOK
Komite medik mempunyai tugas :
1. Membantu Rumah Sakit dalam menyelenggarakan tata kelola mutu.
2. Tata kelola mutu dilakukan untuk meningkatkan mutu Rumah Sakit
dan mempertahankan standar pelayanan Rumah Sakit..
3. Bertugas membantu Kepala atau Direktur Rumah Sakit dalam .
pelaksanaan dan evaluasi peningkatan mutu, keselamatan pasien, dan manajemen risiko di Rumah Sakit.
4. Melaksanakan tugas pelaksanaan dan evaluasi keselamatan pasien
5. Dalam melaksanakan tugas pelaksanaan dan evaluasi manajemen risiko
PERAN
Membantu Kepala atau Direktur Rumah Sakit dalam pelaksanaan dan evaluasi peningkatan mutu, keselamatan pasien, dan manajemen risiko di RumahSakitFUNGSI
Fungsi komite mutu di rumah sakit Umum Tenriawaru Bone Sebagai berikut :
Komite Mutu memiliki fungsi:
a. Penyusunan kebijakan, pedoman dan program kerja terkait pengelolaan dan penerapan
program mutu pelayanan Rumah Sakit;
b. Pemberian masukan dan pertimbangan kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit terkait
perbaikan mutu tingkat Rumah Sakit;
c. Pemilihan prioritas perbaikan tingkat Rumah Sakit dan pengukuran indikator tingkat Rumah
Sakit perbaikan mutu tingkat Rumah Sakit; serta menindaklanjuti hasil capaian
indikator tersebut;;
d. Pemantauan dan memandu penerapan program mutu di unit kerja;
e. Pemantauan dan memandu unit kerja dalam memilih prioritas perbaikan, pengukuran
mutu/indikator mutu, dan menindaklanjuti hasil capaian indikator mutu;
f. Fasilitasi penyusunan profil indikator mutu dan instrumen untuk pengumpulan data;
g. Fasilitasi pengumpulan data, analisis capaian, validasi dan pelaporan data dari seluruh unit
kerja;
h. Pengumpulan data, analisis capaian, validasi, dan pelaporan data indikator prioritas Rumah
Sakit dan indikator mutu nasional Rumah Sakit;
i. Koordinasi dan komunikasi dengan komite medis dan komite lainnya, satuan pemeriksaan
internal, dan unit kerja lainnya yang terkait, serta staf;
j. Pelaksanaan dukungan untuk implementasi budaya mutu di Rumah Sakit;
k. Pengkajian standar mutu pelayanan di Rumah Sakit terhadap pelayanan, pendidikan,
dan penelitian;
l. Penyelenggaraan pelatihan peningkatan mutu; dan penyusunan laporan pelakasanaan
program peningkatan mutu.
2. Dalam melaksanakan tugas pelaksanaan dan evaluasi keselamatan pasien, Komite Mutu memiliki fungsi:a. penyusunan kebijakan, pedoman, dan program kerja terkait keselamatan pasien Rumah Sakit;
b. pemberian masukan dan pertimbangan kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit dalam rangka
pengambilan kebijakan keselamatan pasien;
c. pemantauan dan memandu penerapan keselamatan pasien di unit kerja;
indikator tersebut;;
d. motivasi, edukasi, konsultasi, pemantauan dan penilaian tentang penerapan program
keselamatan pasien;
e. pencatatan, analisis, dan pelaporan insiden, termasuk melakukan
Root Cause Analysis (RCA), dan pemberian solusi untuk meningkatkan keselamatan pasien;
f. pelaporan insiden secara kontinu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. melaksanakan pelatihan keselamatan pasien; dan
kerja;
h. penyusunan laporan pelakasanaan program keselamatan pasien.
3. Dalam melaksanakan tugas pelaksanaan dan evaluasi manajemen risiko, Komite Mutu memiliki fungsi:a. Penyusunan kebijakan, pedoman dan program kerja terkait manajemen risiko Rumah Sakit;
b. Pemberian masukan dan pertimbangan kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit
terkait manajemen risiko di Rumah Sakit;
c. Pemantauan dan memandu penerapan manajemen risiko di unit kerja;
indikator tersebut;;
d. Pemberian usulan atas profil risiko dan rencana penanganannya;
e. Pelaksanaan dan pelaporan rencana penanganan risiko sesuai lingkup tugasnya;
f. Pemberian usulan rencana kontingensi apabila kondisi yang tidak normal terjadi;
g. Pelaksanaan penanganan risiko tinggi;
h. Pelaksanaan pelatihan manajemen risiko; dan.
i. penyusunan laporan pelaksanaan program manajemen risiko.
4. Selain melaksanakan fungsi Komite Mutu juga melaksanakan fungsi persiapan danpenyelenggaraan akreditasi Rumah Sakit.
URAIAN TUGAS
1. Ketua Komite PMKP
2. Sekretaris PMKP
3. Ketua Sub Komite Peningkatan Mutu
4. Ketua Sub Komite Keselamatan Pasien
5. Ketua Sub Komite Manajemen Resiko
6. Penanggung Jawab Data Sekretariat
7. Penanggung Jawab Data Ruangan
DATA CAPAIAN INDIKATOR MUTU NASIONAL SERTA INDIKATOR PRIORITAS RSUD TENRIAWARU BONE
TRISEMESTER I (PERIODE JANUARI - JUNI 2022)
Peningkatan mutu dan keselamatan pasien merupakan kegiatan wajib bagi setiap rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Kegiatan tersebut selaras dengan apa yang tercantum dalam program akreditasi Nasional maupun internasional. Program PMKP RSUD Tenriawaru adalah melakukan pengukuran indikator mutu nasional. Indikator mutu nasional dipergunakan untuk menilai mutu RS yang terkait indikator mutu nasional dengan memperhatikan tujuh dimensi mutu dari WHO yaitu :“Aman, Adil, Berorientasi pasien, Tepat waktu, Efektif, Efesien, intergrasi.”
Peningkatan mutu dan keselamatan pasien merupakan kegaiatan wajib bagi setiap rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Rumah sakit harus memiliki program peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP) yang menjangkau seluruh unit kerja dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin keselamatan pasien. RSUD Tenriawaru merupakan institusi milik Pemda Kabupaten Bone yang melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan rujukan. Pemberian pelayanan kesehatan harus memperhatikan aspek keamanan, mutu, anti diskriminatif dan efektif dengan tetap mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
Kegiatan pemantauan mutu tidak hanya dilakukan oleh instalasi/ unit kerja yang terkait, namun juga dilakukan oleh komite Mutu dan pihak manajemen dalam hal ini Direktur. Salah satu indikator mutu yang wajib diukur di RSUD Tenriawaru adalah indikator mutu layanan prioritas rumah sakit dan indikator prioritas unit yang telah ditetapkan bersama oleh Direktur dengan seluruh civitas RSUD Tenriawaru.
Hasil evaluasi setiap 3 bulan dilakukan untuk mengetahui capaian hasil pengukuran indikator, melakukan analisa pencapaian sekaligus merumuskan penyebabnya sehingga dapat diambil langkah-langkah untuk mengatasinya.
B. Tujuan
Tujuan pengukuran indikator Nasional Mutu dan Indikator Proiritas Rs adalah untuk mengetahuinya mutu pelayanan dan penerapan keselamatan pasien di RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone.
C. Kegiatan Pokok .
Pengukuran Indikator Nasional Mutu dan Indikator prioritas Rumah Sakit RSUD Tenriawaru Bone tahun 2022 diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Kepatuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (lndikator Sasaran keselamatan pasien).
2. Waktu tanggap seksio sesarea emergensi (Indikator Pelayanan Klinis).
3. Kepatuhan keluarga pasien untuk tidak membesuk di ruang isolasi (lndikatorterkait manajemen risiko).
4. Adekuasi pasien HD 2x seminggu dengan URR ≥ 80% ( Indikator Terkait penelitian klinis ).
D. Hasil Capaian Indikator
1. Kepatuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (lndikator Sasaran keselamatan pasien)
Grafik.1 CapaianIndikatorKepatuhanPenggunaanAlatPelindung Diri
periode Januari-Juni2022(Standar=100%)
Berdasarkan data capaian diatas menunjukkan bahwa capaian indikator pada periode Januari-Juni tahun 2022 indikator Kepatuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) pada periode ini rata-rata hanya mencapai 82,6%.capaian ini masih dibawah dari standar yang ditetapkan.hal ini disebakan karena kepatuhan petugas masih kurang dengan masih adanya yang menggunakan APD tidak sesuai indikasi. Dalam hal ini tindak lanjut yang dilakukan dengan dilakukannya reedukasi kembali ke ruang perawatan terkait penggunaan APD sesuai dengan indikasi.
2. Waktu tanggap seksio sesarea emergensi (Indikator Pelayanan Klinis).
Grafik 2.Waktu Tanggap Seksio Sesarea Emergensi Pasien
Bulan Januari-Juni2022(Standar ≥ 80%)
Berdasarkan data capaian diatas menunjukkan bahwa capaian indikator pada periode Januari-Juni tahun 2022 indikator Waktu tanggap seksio sesarea emergensi pada periode ini hanya mencapai rata-rata 78,6% capaian ini masih sangat rendah dibanding dari standar yang ditetapkan, hal ini disebabkan karena masih terjadi keterlambatan baik dari pemeriksaan penunjang, benturan jadwal operasi yang padat serta operator masih melakukan operasi ditempat yang sama sehingga masih sering terjadi keterlambatan operasi.Dalam hal ini masih perlunya sistem pelayanan yang lebih cepat terkait penangan operasi seksio sesarea emergensi.
3. Kepatuhan keluarga pasien untuk tidak membesuk di ruang isolasi (lndikatorterkait manajemen risiko)
Grafik .3 Kepatuhan keluarga pasien untuk tidak membesuk di ruang isolasi
periode januari-juni 2022 (Standar=100%)
Berdasarkan data capaian diatas menunjukkan bahwa capaian indikator pada periode Januari-Juni tahun 2022 indikator Kepatuhan keluarga pasien untuk tidak membesuk di ruang isolasi pada periode ini hanya mencapai rata-rata 88 % capaian ini masih sangat rendah dibanding dari standar yang ditetapkan, hal ini disebabkan karena masih ada beberapa keluarga pasien yang tidak patuh dengan membesuk pada ruang isolasi karena alasan ingin selalu melihat perkembangan dan kondisi keluarganya yang dirawat.Adapaun tindak lanjut yang dilakukan yaitu terus melakukan edukasi tentang resiko penularan infeksi airbone yang bisa terjadi pada ruang Isolasi.
4. Adekuasi pasien HD 2x seminggu dengan URR ≥ 80% ( Indikator Terkait penelitian klinis )
Grafik4.CapaianIndikator Adekuasi pasien HD 2x seminggu dengan URR ≥ 80
Periode Januari-Juni2022(Standar ≥80%)
Berdasarkan data diatas menunjukkan bahwa adekuasi pasien hemodialisysis 2 x seminggu dengan URR ≥80% mengalami penurunan dari Triwulan I sebanyak 63 % dan Triwulan II hanya mencapai 34 %, sehingga capaian pada semester I ( Jan-Jun ) 2022 hanya mencapai 48,5%. Capaian ini menunjukkan masih jauh dari standar yang telah ditetapkan.Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah Klirens Urea yang rendah ( resirkulasi pada akses vaskuler, aliran darah dari akses vaskuler tidak adekuat, bekuan darah dalam dialiser, kecepatan aliran dialisat yang terlalu rendah), Pengurangan waktu terapi.Dengan demikian masih perlu dilakukan upaya perbaikan seperti edukasi kepada pasien/keluarga mengenai kepatuhan melakukan Hemodialisis sesuai jadwal yang telah ditentukan.
© 2019 RSUD TENRIAWARU KABUPATEN BONE - All Rights Reserved