Tata cara penerimaan pasien yang akan berobat ke poliklinik ataupun yang akan dirawat adalah sebagian dari sistem prosedur pelayanan RSUD Tenriawaru Bone. Disinilah pelayanan pertama kali diterima oleh pasien ketika tiba di rumah sakit, maka di dalam tata cara penerimaan inilah seorang pasien mendapatkan kesan baik ataupun tidak baik dari pelayanan rumah sakit. Tata cara melayani pasien dapat dinilai baik bilamana dilaksanakan oleh petugas dengan sikap yang ramah, sopan, tertib dan penuh tanggung jawab.
Pasien Rumah Sakit dikategorikan menjadi:
a. Pasien Rawat Jalan
b. Pasien Rawat Inap
Dilihat dari segi pelayanan di rumah sakit, pasien yang datang dapat dibedakan menjadi:
1. Pasien yang dapat menunggu (tidak dalam keadaan gawat)
2. Pasien yang harus segera ditolong (pasien gawat darurat)
Sedang menurut jenis kedatangannya pasien dapat dibedakan menjadi:
1. Pasien baru: adalah pasien yang baru pertama kali datang ke RS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
2. Pasien lama: adalah pasien yang pernah datang sebelumnya ke RS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Kedatangan pasien ke RS dapat terjadi karena:
1. Dikirim oleh dokter praktek di luar RS
2. Dikirim oleh Rumah Sakit lain, Puskesmas, atau sarana pelayanan kesehatan lainnya.
3. Datang atas kemauan sendiri
Adapun prosedur penerimaan pasien di RSUD Tenriawaru Bone adalah sebagai berikut:
1. Prosedur Pendataran Pasien Rawat Jalan Non Online
a. Pasien Baru untuk yang bukan Geriatry (memiliki penyakit kronis) dan disability (yangmempunyai cacat)
1) Setiap pasien yang datang berobat mengambil nomor antrian untuk pasien baru mengambil antrian B.
2) Pasien baru terdiri dari pasien umum, JKN, In-Health dan Jasaraharja , adapun persyaratannya adalah :
• Pasien umum petugas pendaftaran meminta KTP atau identitas lainnya untuk pasien dan diwawancarai oleh petugas.
• Pasien JKN, petugas meminta kartu JKN, foto copy kartu keluarga, foto copy KTP, rujukan dari Puskesmas/Klinik/Rs lain sesuai dengan domisili pasien atau Puskesmas yang terdekat dengan domisili pasien.
• Untuk Pasien Mandiri In-Health dan Jasa Raharja petugas meminta kartu mandiri inhealt dan surat rukan sedangkan untuk Jasaraharja harus ada surat jaminan dari jasa raharja, foto copy kartu keluarga dan foto copyKTP.
3) Pasien/penanggungjawab pasien mengisi dan menandatangani formulir general consent.
4) Pasien baru didaftarkan berdasarkan Identitasnya dan di input pada registrasi pasien baru di SIM RS
5) Petugas memberi Antrian poli sesuai dengan poliklinik yang dituju.
6) Petugas pendaftaran menyerahkan kartu berobat yang harus dibawa setiap kali berobat baik sebagai pasien rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat dan berlaku seumur hidupnya.
7) Petugas mengarahkan pasien untuk menunggu dipoliklinik yang dituju untuk pasien umum sedangkan untuk pasien JKN, In-Health dan Jasaraharja membuat Jaminan/SEP terlebih dahulu kemudian menuju poliklinik yang dituju .
8) Petugas mempersiapkan rekam medis pasien.
9) Petugas retrival mengantarkan berkas rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju.
Setelah pasien mendapatkan pelayanan yang cukup dari poliklinik, ada beberapa kemungkinan dari setiap pasien:
• Bagi pasien umum membayar dikasir,mengambil obat di apotik, dan langsung pulang
• Bagi pasien JKN, In Health dan Jasaraharja megambil obat di apotik dan langsung pulang.
• Pasien perlu rawat inap/ opname
• Pasien dirujuk/dikirim kerumah sakit lain.
Semua berkas Rekam Medis pasien poliklinik dikembalikan Ke Instalasi Rekam Medis kecuali pasien yang harus dirawat rekam medisnya akan dikirim ke ruang perawatan.
b. Pasien Baru untuk Geriatry (memiliki penyakit kronis) dan disability(yangmempunyai cacat)
1) Setiap pasien geriatry dan disabilitas datang berobat diambilkan nomor antrian (petugas skrining).
2) Petugas mengarahkan pasien geriatry dan disabilitas menunggu di depan poliklinik yang dituju sedangkan keluarga pasien menuju loket khusus dan diwawancarai oleh petugas.
3) Pasien/penanggung jawab pasien mengisi dan menandatangani formulir general consent.
4) Pasien baru didaftarkan berdasarkan Identitasnya dan di input pada registrasi pasien baru di SIM RS
5) Petugas pendaftaran menyerahkan kartu berobat yang harus dibawa setiap kali berobat baik sebagai pasien rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat dan berlaku seumur hidupnya.
6) Petugas mengarahkan keluarga pasien untuk menunggu di poliklinik yang dituju jika pasien umum, jika pasien JKN Jasaraharja dan Inhealth petugas menyerahkan kartu JKN, KTP dan KK pasien ke bagian pembuat SEP untuk diterbitkan SEP.
7) Petugas mempersiapkan rekam medis pasien.
8) Petugas retrival mengantarkan berkas rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju.
Setelahpasien mendapatkan pelayanan yang cukup dari poliklinik, ada beberapa kemungkinan dari setiap pasien:
• Bagi pasien umum membayar dikasir,mengambil obat di apotik, dan langsung pulang
• Bagi pasien JKN, In Health dan Jasaraharja megambil obat di apotik dan langsung pulang.
• Pasien perlu rawat inap/ opname
• Pasien dirujuk/dikirim kerumah sakit lain.
c. Pasien Lama untuk yang bukan Geriatry (memiliki penyakit kronis) dan disability (yangmempunyai cacat)
a. Setiap pasien yang datang berobat mengambil nomor antrian kode A untuk pasien lama.
b. Petugas meminta kartu berobat pasien untuk pasien umum sedangkan untuk pasien JKN, Inhelth dan Jasaraharja petugas meminta Kartu berobat, Kartu JKN, Foto Copy KK/KTP, Kartu Inhelath atau Jaminan Jasaraharja serta rujukan dari puskesmas/klinik/Rs lain.
c. Apabila pasien tidak membawa kartu berobat maka petugas mencarikan nomor rekam medis pasien melalui data identitas pasien di aplikasi SIM RS.
d. Petugas mengentry nomor rekam medis pasien ke komputer, seperti contoh dibawah ini:
e. Petugas mencetak antrian sesuai dengan poliklinik yang dituju.
f. Pasien menunggu sementara rekam medisnya dimintakan oleh petugas ke bagian penyimpanan/rekam medis.
g. Petugas menyerahkan Kartu berobat pasien untuk pasien umum sedangkan untuk pasien JKN, Inhelath dan Jasaraharja petugas membuatkan SEP sesuai dengan tujuan poliklinik yang tertera pada rujukan namun apabila batas berlaku rujukan pasien habis, maka terlebih dahulu pasien harus memperbaharui rujukan ke puskesmas masing-masing.
h. Petugas mengarahkan pasien ke Poliklinik yang dituju.
i. Petugas retrival mengantarkan rekam medis pasien ke poliklinik masing-masing .
Setelah pasien mendapatkan pelayanan yang cukup dari poliklinik, ada beberapa kemungkinan dari setiap pasien:
• Bagi pasien umum membayar dikasir,mengambil obat di apotik, dan langsung pulang
• Bagi pasien JKN, In Health dan Jasaraharja megambil obat di apotik dan langsung pulang.
• Pasien perlu rawat inap/ opname
• Pasien dirujuk/dikirim kerumah sakit lain.
Semua berkas Rekam Medis pasien poliklinik dikembalikan Ke Instalasi Rekam Medis kecuali pasien yang harus dirawat rekam medisnya akan dikirim ke ruang perawatan.
2. Prosedur Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Online
Di Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Bone terdapat pendaftaran rawat jalan online, untuk memberikan pelayanan yang cepat tanpa harus menunggu antrian dipanggil. Adapun prosedurnya adalah:
a. Pasien yang akan kepoliklinik mendaftar melalui Telegram @RSUDTenriawaru_bot pada pukul 00.01 s/d 10.00 WITA dan hanya berlaku untuk hari itu saja.
b. Pasien mengirimkan data dengan format (menggunakan huruf kapital)
• Untuk pasien JKN :
ANTRIBPJS#NO_RM#TANGGAL_LAHIR#NO_KARTUJKN#KODE_POLI_TUJUAN#NO_SURAT_KETERANGAN#NO_TELPON.
• Untuk pasien Umum:
ANTRIUMUM#NO_RM#TANGGAL_LAHIR#KODE_POLI_TUJUAN#NO_TELPON.
• Format tgl lahir menggunakan :tahun-bulan-tanggal
• Kode Poli Tujuan :
- 01 = Poli mata
- 02 = Poli Anak
- 03 = Poli Interna/Penyakit dalam
- 04 = Poli Saraf
- 05 = Poli Obgyn/Kandungan
- 06 = Poli THT
- 07 = Poli Jiwa
- 08 = Poli Kulit dan Kelamin
- 09 = Poli Orthopedi
- 10 = Poli Bedah
- 11 = Poli Gigi
- 12 = Poli Medical Check Up
- 13 = Poli TB
- 14 = Fisiotherapi
• Nomor surat keterangan adalah nomor surat keterangan dari poli saat kontrol terakhir, jika pasien umum dan belum dipakai isi surat keterangan dengan 000000
c. Setelah pasien medaftar maka aplikasi akan membalas otomatis sebagai berikut :
• Maaf ibu/bapak RS Tenriawaru Bone Pesan Anda........ Format pesan yang anda kirim salah (apabila salah memasukkan data)
• Nomor Antrian online anda C... berlaku untuk tgl.....terimakasih (apabila berhasil melakukan pendaftaran online)
d. Petugas memproses berkas pasien dan mengirimkan pesan apabila berkas selesai dengan format : Nomor antrian C... pada tgl...No rekam medis... silahkan datang ke RSUD Tenriawaru berkas anda telah siap ...terima kasih.
e. Petugas Ekspedisi mengantar berkas rekam medis pasien sesuai dengan poli tujuan masing-masing.
f. Pasien datang menuju loket pendaftaran online dengan menyerahkan/menunjukan antriannya, apabila pasien umum maka petugas memberikan antrian polinya kemudian mengarahkan pasien ke poli yg dituju namun apabila pasien JKN maka petugas meminta kelengkapan Surat rujukan/surat keterangan kontrol, foto copy KK atau KTP untuk dilampirkan di jaminan pasien. Setelah itu pasien diarahkan ke poliklinik yang dituju.
Setelah pasien mendapatkan pelayanan yang cukup dari poliklinik, ada beberapa kemungkinan dari setiap pasien:
• Bagi pasien umum membayar dikasir,mengambil obat di apotik, dan langsung pulang
• Bagi pasien JKN, In Health dan Jasaraharja megambil obat di apotik dan langsung pulang.
• Pasien perlu rawat inap/ opname
• Pasien dirujuk/dikirim kerumah sakit lain.
Semua berkas Rekam Medis pasien poliklinik dikembalikan Ke Instalasi Rekam Medis kecuali pasien yang harus dirawat rekam medisnya akan dikirim ke ruang perawatan.
Prosedur Penerimaan Pasien Rawat Inap
n. Petugas memberi informasi tentang :
Penerimaan Pasien IGD
© 2019 RSUD TENRIAWARU KABUPATEN BONE - All Rights Reserved