visitasi izin operasional rumah sakit
Minggu 12 Maret 2023 UPT RSUD Tenriawaru Bone kedatangan tamu dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dalam rangka “Visitasi Verifikasi dan Perizinan Rumah Sakit”.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014, pengertian dari izin operasional rumah sakit adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai kelas rumah sakit kepada penyelenggara/pengelola rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan di rumah sakit setelah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Pengurusan perpanjangan izin operasional rumah sakit minimal harus sudah dilaksanakan 6 bulan sebelum izin operasional yang berakhir. Izin operasional rumah sakit adalah hal yang paling krusial dikarenakan menyangkut dengan keseluruhan legalitas proses pelayanan kesehatan kepada pasien dan pengunjung rumah sakit.