Variasi biaya rapid-tes selama ini adalah karena suplai dan kebutuhan akan rapid test tidak seimbang.
Kebutuhan Rapid tes meningkat, sedangkan ketersediaan barang atau alat rapid terbatas.
"Di masa pandemi, kebutuhan (rapid tes) meningkat dan serentak, tapi kemampuan untuk menyediakan barangnya tidak seimbang, jadi ada disparitas harga.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, menetapkan batas tarif pemeriksaan rapid test Rp 150 ribu.
Batasan pemeriksaan rapid test disampaikan melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/2875/2020. Surat ini ditetapkan pada 6 Juli 2020.
Menaggapi kebijakan tersebut direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru, Nurminah A Yusuf mengatakan, pihaknya telah menyesuaikan tarif rapid test sejak dikeluarkan surat edaran tersebut.
"Sudah kami berlakukan dengan tarif Rp 150 ribu. Sebelumnya kami kenakan tarif Rp 392.500"